Jumat, 12 Februari 2016

ANALISA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



TUGAS KELOMPOK 2
TENTANG
ANALISA UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK






NAMA KELOMPOK
1.      BUSTANIL ARIFIN
2.      FITRATUL MUTMAINNAH


PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016


ANALISA UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMU

PASAL 1
Dalam pasal 1 ini dijelaskan tentang ketentuan umum terkait tentang undang-undang ITE ini, yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik dan  hal – hal yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pasal 2
Pasal 2 ini menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia yang tinggal dan menetap di Indonesia, namun juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang berada di Negeri asing maupun warga negara asing yang berada di Indonesia yang berkaitan dengan merugikan Indonesia
Contoh : warga negara asing yang ingin mengadakan transaksi jual beli Online di Indonesia namun dia harus memetuhi aturang yang berlaku tentang transaksi elektronik tersebut, kalau tidak maka akan di berikan sanksi sesuai ketentuan pada pasal ini.
Pasal 3
Dalam pasal 3 ini dijelaskan bahwa adanya beberapa aspek terkait penggunaan informasi dan transaksi elektronik yaitu kepastian hukum maksudnya adalah adanya hukum yang pasti dalam informasi dan transaksi elektronik dan adanya aspek kehati-hatian dimana pihak yang bersangkutan harus lebih memperhatikan tentang informasi yang diterima agar tidak merugikan dan yang paling penting adalah dapat mensejahterakan masyarakat.
Contoh : Pak Udin yang memanfaat kan internet untuk mencari cara bagaimana agar bisa penen jagung dengan baik.
  

Pasal 4
Dalam pasal ini dijelaskan bagaimana pemanfaatan dari informasi dan transaksi elektronik itu harus mampu mencerdaskan sekaligus dapat mensejahterakan masyarakat.
Contoh : Ando memasarkan usaha bubur nya dengan media online.

Pasal 5
Dalam pasal ini di jelaskan bahwa  dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Berarti maksudnya di sini adalah bagaimana hasil dari dokumen elektronik tersebut dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

Pasal 6
Pasal 6 ini menjelaskan bahwa informasi dan deokumen tidak hanya terpaku ke dalam bentuk tulisan saja namun juga bisa dalam bentuk elektronik. Namun dalam bentuk elektronik kelemahannya tidak dapat dibedakan antara yang asli dan yang palsu.
Contoh : Edy mencari berita tentang kecelakaan bus Unand di facebook.

Pasal 7
Pasal 7 ini menjelaskan Ketentuan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Contoh : mahasiswa yang memasukan tulisan nya ke media sosial atau blog maka dia dapat mempunyai hak sebagai pemilik tulisan itu.

Pasal 8
Pasal 8 ini menjelaskan bahwa waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.

Pasal 9
Pasal ini menjelaskan bahwa produsen yang ingin menawarkan produknya melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap tentang barang yang di tawarkan.
Contoh : Ardi ingin membuka usaha melalui media online dan dia harus mencatumkan alamat yang lengkap dan apa yang di jual dengan jelas juga.
Pasal 10
Pasal ini menjelaskan bahwa tentang sistem pelaksanaan usaha tersebut harus adanya izin dari pihak yang berwenang dan juga sertifikasi berupa logo.
Contoh : usaha keripik mak peni dengan adanya izin dari dinas kesehatan dan logo pisang.

Pasal 15
Pasal ini menjelaskan bahwa suatu sistem elektronik harus sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Dan sistem elektronik itu haruslah aman secara fisik dan nonfisik dan harus adanya tanggung jawab dalam  usaha sistem elektronik tersebut.
Contoh : Rika membuka usaha menjahit didesanya karena disana sangat sedikit orang yang membuka usaha itu.
Pasal 16
Di dalam pasal ini di jelaskan bahwa didalam sistem elektronik ini adanya persyaratan yaitu : dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan; dapat melindungi ketersediaan, dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan.



Pasal 17
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Contoh : pemerintah mengirimkan keputusan dari presiden kepada gubernur melalui fax mail.

Pasal 18

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar