TUGAS
KELOMPOK 2
TENTANG
ANALISA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
NAMA
KELOMPOK
1. BUSTANIL
ARIFIN
2. FITRATUL
MUTMAINNAH
PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2016
ANALISA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB
I
KETENTUAN
UMU
PASAL
1
Dalam
pasal 1 ini dijelaskan tentang ketentuan umum terkait tentang undang-undang ITE
ini, yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik dan hal – hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pasal
2
Pasal
2 ini menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi warga negara
Indonesia yang tinggal dan menetap di Indonesia, namun juga berlaku bagi warga
negara Indonesia yang berada di Negeri asing maupun warga negara asing yang
berada di Indonesia yang berkaitan dengan merugikan Indonesia
Contoh
: warga negara asing yang ingin mengadakan transaksi jual beli Online di
Indonesia namun dia harus memetuhi aturang yang berlaku tentang transaksi
elektronik tersebut, kalau tidak maka akan di berikan sanksi sesuai ketentuan
pada pasal ini.
Pasal
3
Dalam
pasal 3 ini dijelaskan bahwa adanya beberapa aspek terkait penggunaan informasi
dan transaksi elektronik yaitu kepastian hukum maksudnya adalah adanya hukum
yang pasti dalam informasi dan transaksi elektronik dan adanya aspek
kehati-hatian dimana pihak yang bersangkutan harus lebih memperhatikan tentang
informasi yang diterima agar tidak merugikan dan yang paling penting adalah
dapat mensejahterakan masyarakat.
Contoh
: Pak Udin yang memanfaat kan internet untuk mencari cara bagaimana agar bisa
penen jagung dengan baik.
Pasal
4
Dalam pasal ini
dijelaskan bagaimana pemanfaatan dari informasi dan transaksi elektronik itu
harus mampu mencerdaskan sekaligus dapat mensejahterakan masyarakat.
Contoh : Ando
memasarkan usaha bubur nya dengan media online.
Pasal
5
Dalam pasal ini di
jelaskan bahwa dokumen elektronik atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Berarti maksudnya di sini
adalah bagaimana hasil dari dokumen elektronik tersebut dapat di pertanggung
jawabkan secara hukum.
Pasal
6
Pasal 6 ini menjelaskan
bahwa informasi dan deokumen tidak hanya terpaku ke dalam bentuk tulisan saja
namun juga bisa dalam bentuk elektronik. Namun dalam bentuk elektronik
kelemahannya tidak dapat dibedakan antara yang asli dan yang palsu.
Contoh : Edy mencari
berita tentang kecelakaan bus Unand di facebook.
Pasal
7
Pasal
7 ini menjelaskan Ketentuan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik
dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Contoh :
mahasiswa yang memasukan tulisan nya ke media sosial atau blog maka dia dapat
mempunyai hak sebagai pemilik tulisan itu.
Pasal 8
Pasal 8 ini
menjelaskan bahwa waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik
ditentukan pada saat Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik telah dikirim
dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk
atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di
luar kendali Pengirim.
Pasal 9
Pasal ini
menjelaskan bahwa produsen yang ingin menawarkan produknya melalui sistem
elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap tentang barang yang di
tawarkan.
Contoh :
Ardi ingin membuka usaha melalui media online dan dia harus mencatumkan alamat
yang lengkap dan apa yang di jual dengan jelas juga.
Pasal 10
Pasal ini
menjelaskan bahwa tentang sistem pelaksanaan usaha tersebut harus adanya izin
dari pihak yang berwenang dan juga sertifikasi berupa logo.
Contoh : usaha
keripik mak peni dengan adanya izin dari dinas kesehatan dan logo pisang.
Pasal 15
Pasal ini
menjelaskan bahwa suatu sistem elektronik harus sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya. Dan sistem elektronik itu haruslah aman secara fisik dan
nonfisik dan harus adanya tanggung jawab dalam
usaha sistem elektronik tersebut.
Contoh :
Rika membuka usaha menjahit didesanya karena disana sangat sedikit orang yang
membuka usaha itu.
Pasal 16
Di dalam
pasal ini di jelaskan bahwa didalam sistem elektronik ini adanya persyaratan
yaitu : dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan; dapat melindungi ketersediaan, dilengkapi
dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, memiliki
mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan.
Pasal 17
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Undang-Undang ini
memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Contoh : pemerintah mengirimkan keputusan dari
presiden kepada gubernur melalui fax mail.
Pasal 18
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Pilihan hukum yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara
elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
berlaku bagi kontrak tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar